Tugas Manajer Penjaminan Mutu Farmasi Klinik Rumah Sakit
Tugas Mata Kuliah: Pengantar Penggunaan Produk Farmasi
Jika menjadi manajer penjaminan mutu rumah sakit apa yang dilakukan untuk menilai atau mengkaji serta mengukur mutu atau kualitas seorang Farmasi Klinik di rumah sakit?
Mutu merupakan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan atau sesuai dengan persyaratan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di rumah sakit sangat penting karena merupakan tolak ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit. Menurut Kemenkes RI No. 129 tahun 2008 standar pelayanan rumah sakit bidang farmasi yaitu:
Jika menjadi manajer penjaminan mutu rumah sakit apa yang dilakukan untuk menilai atau mengkaji serta mengukur mutu atau kualitas seorang Farmasi Klinik di rumah sakit?
Pic source: netdoctor.co.uk |
- Waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah ≤30 menit dan obat racikan adalah ≤60 menit
- Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100%
- Kepuasan pelanggan atau pasien adalah ≤80%
- Penulisan resep sesuai dengan formularium harus 100%
Berdasarkan hal tersebut dapat dikaji kualitas mutu seorang farmasis melalui evaluasi kerja dalam proses pelayanan pasien. Metode evaluasi yang dapat dilakukan yaitu:
- Audit: Penilaian berdasarkan hasil mentoring terhadap proses dan hasil pelayanan farmasi klinik. Contoh: Audit pelayanan penyerahan obat kepada pasien oleh apoteker dan audit waktu pelayanan.
- Review: Review dilakukan berdasarkan hasil monitoring terhadap pelayanan farmasi klinik dan seluruh sumber daya yang digunakan. Contoh: Review terhadap kejadian medication error.
- Survey: yaitu survei pengumpulan data dengan menggunakan angket atau wawancara langsung. Contoh: Tingkat kepuasan pasien.
- Observasi: Pengamatan langsung aktivitas atau proses dengan menggunakan check list. Observasi dilakukan berdasarkan hasil monitoring terhadap seluruh proses pelayanan farmasi klinik. Contoh: Observasi pelaksanaan Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan.
Indikator lainnya yang digunakan dalam mengevaluasi mutu pelayanan yaitu:
- Pelayanan farmasi klinik diusahakan zero deffect dari medication error
- Standar Prosedur Operasional (SPO), untuk menjamin mutu pelayanan sesuai dengan standar.
- Keluaran pelayanan kefarmasian secara klinik berupa kesembuhan penyakit pasien, pengurangan atau berkurangnya gejala penyakit, pencegahan terhadap penyakit atau gejala yang memperlambat perkembangan penyakit.
- Farmasisi berorientasi kepada pasien dan terlibat langsung dalam perawatan pasien
- Farmasisi bersifat pasif dengan melakukan intervensi setelah pengobatan dimulai atau memberikan informasi.
- Bersifat aktif dengan memberikan masukan kepada dokter atau tenaga kesehatan lainnya terkait dengan pengobatan.
- Menjadi mitra sejajar dengan profesi kesehatan lainnya.
- Melakukan tugas sesuai dengan Permenkes No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yang meliputi Pelayanan Farmasi Klinik.
Dengan kesesuaian seorang farmasisi dengan indikator yang telah disebutkan diatas, maka dapat dilihat seorang farmasi klinik tersebut bermutu dan berkualitas sesuai standar yang telah ditetapkan, walaupun jika tidak sesuai dengan sempurna, setidaknya seorang farmasis tersebut memiliki kemampuan yang unggul di salah satu atau beberapa pasiennya.
Comments
Post a Comment