FARMAKOGNOSI: Standarisasi Obat Herbal


 STANDARISASI OBAT HERBAL

Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Obat tradisional sendiri dibagi menjadi tiga yaitu, jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.
Obat tradisional merupakan produk yang dibuat dari bahan alam yang jenis dan sifat kandungannya sangat beragam sehingga untuk menjamin mutu obat tradisional diperlukan cara pembuatan yang baik dengan standarisasi. Dengan adanya perkembangan jenis produk obat bahan alam, tidak hanya dalam bentuk obat tradisional (jamu) tetapi juga dalam bentuk obat herbal terstandar dan fitofarmaka.
            Obat herbal sudah berkembang sehingga perlu adanya standarisasi. Obat herbal yang sudah melalui tahap standarisasi disebut sebagai Obat Herbal Terstandar. Standarisasi tersebut dilakukan terhadap bahan baku dari alam yang digunakan.

Apa itu standarisasi?


Standardiasasi menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar (dilakukan oleh pihak terkait). Bahan yang digunakan dalam sediaan obat herbal biasanya berasal dari tumbuhan, hewan, dan mineral. Sehubungan dengan kompleksnya sumber bahan alam sebagai bahan baku obat herbal maka perlu dilakukan standardiasasi terhadap bahan baku untuk menjamin konsistensi mutu, keamanan, dan efek obat bahan alam tersebut.

Apa saja yang digunakan sebagai bahan obat herbal?

Standarisasi obat herbal
Jenis bahan obat herbal

 

Bagaimana standarisasi dilakukan?

  Dalam standardisasi obat bahan alam, ada parameter standar yang mencakup parameter mutu simplisia dan ekstrak yang digunakan. Dalam standarisasi ada beberapa parameter yang harus diukur atau dianalisis agar bahan obat atau sediaan obat dapat dijamin keamanannya bagi konsumen dan sesuai dengan Farmakope Indonesia, Ekstra Farmakope Indonesia atau Materia Medika Indonesia. Parameter tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu :

Standarisasi obat herbal
Parameter standarisasi spesifik dan non spesifik

  Apa tujuan dilakukannya standarisasi?

  1. Agar tidak merusak formula dan khasiat dengan menyeragamkan bahan baku dan produk jadinya.
  2. Agar tidak merubah khasiat, dengan mengawasi stabilitas senyawa aktif 
  3. Mencegah pemalsuan, dengan adanya standarisasi konsumen dapat membedakan produk asli dan palsu.
  4. Untuk melakukan uji klinis, sehingga meyakinkan konsumen  mengenai keamanan dan khasiat produk. 
  5. Untuk mempertahankan kesamaan dosis, sehingga efek farmakologi yang ditimbulkan seragam dan mempermudah pemberian obat herbal pada konsumen.
  6. Untuk menentukan keberadaan senyawa aktif, sehingga bisa dipercaya efek farmakologinya yang ditentukan berdasarkan penelitian dan uji-uji, baik praklinik maupun klinik.
      

         Apa saja jenis-jenis standarisasi?


macam-macam standarisasi obat herbal
Jenis-jenis standarisasi obat herbal



          Bagaimana proses standarisasi obat herbal?

Proses standarisasi obat herbal
Proses standarisasi obat herbal

  1. GAP adalah sebuah teknis penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian yang menggunakan teknologi maju ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga produk panen aman dikonsumsi, kesejahteraan pekerja diperhatikan dan usahatani memberikan keuntungan ekonomi bagi petani.

    GAP meliputi:
    a.         Keamanan konsumsi pangan
    b.         Pengelolaan lingkungan dengan benar
    c.         Keamanan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja lapang
    d.        Jaminan kualitas produk dan traceability produk

  2. GCP adalah Suatu standar kualitas etik dan ilmiah internasional untuk desain, pelaksanakan, pencatatan dan pelaporan uji klinik dengan melibatkan manusia sebagai subyek. Dengan adanya standar akan memberi rasa”tenang” pada publik bahwa hak, keamanan, kesejahteraan subyek penelitian akan terlindungi. GCP dalam proses pengembangan tanaman menuju sediaan galenik harus memperhatikan proses:

    a.     Pencucian
    b.     Pengeringan
    c.      Pemotongan
    d.     Pengemasan
    e.      Transportasi

     
  3. GMP merupakan pengaturan tentang cara untuk mencapai kualitas yang konsisten dalam produk yang dibuat. Kualitas tersebut harus memenuhi harapan konsumen, yakni antara kenyataan dengan apa yang tertera di label atau klaim harus sesuai. Di Indonesia, GMP di atur oleh BPOM. Untuk GMP pada produk obat tradisional disebut Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Fungsi dari GMP ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat mengenai keamanan dan khasiat dari produk.
    GMP pada proses pengembangan obat herbal mencakup:
    a.     Sortasi
    b.     Pencucian
    c.      Pengeringan
    d.     Pemotongan
    e.      Pengeringan
    f.      Pengemasan
    g.      Distribusi
     

Comments

Paling banyak dilihat

Jurnal Praktikum Ilmu Resep. Resep: 5

Tabel Angka Romawi 1-100 beserta Cara Pengucapannya dalam Bahasa latin

Contoh Jurnal Praktikum SMK Farmasi: Resep 1